Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba


Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardiansyah Bakrie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). ANTARA/MENTARI DWI GAYATI
MerahPutih.com - Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie divonis setahun hukuman penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, vonis penjara satu tahun oleh hakim tersebut kurang bijaksana, apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.
Baca Juga
Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata
"Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan bagi Nia dan Ardi untuk menggunakan narkoba, namun keduanya tetaplah korban.
"Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.
Sehingga, hukuman pidana itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga
Ia meminta, agar hukuman mati kepada pengedar hingga distributor, agar ada efek jera.
Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
