Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba
 Andika Pratama - Rabu, 12 Januari 2022
Andika Pratama - Rabu, 12 Januari 2022 
                Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardiansyah Bakrie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). ANTARA/MENTARI DWI GAYATI
MerahPutih.com - Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie divonis setahun hukuman penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, vonis penjara satu tahun oleh hakim tersebut kurang bijaksana, apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.
Baca Juga
Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata
"Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan bagi Nia dan Ardi untuk menggunakan narkoba, namun keduanya tetaplah korban.
"Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.
Sehingga, hukuman pidana itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga
Ia meminta, agar hukuman mati kepada pengedar hingga distributor, agar ada efek jera.
Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
 
                      Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
 
                      Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
 
                      Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
 
                      Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
 
                      Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
 
                      Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
 
                      




