Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Januari 2022
Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba

Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardiansyah Bakrie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). ANTARA/MENTARI DWI GAYATI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie divonis setahun hukuman penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, vonis penjara satu tahun oleh hakim tersebut kurang bijaksana, apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.

Baca Juga

Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

"Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan bagi Nia dan Ardi untuk menggunakan narkoba, namun keduanya tetaplah korban.

"Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.

Sehingga, hukuman pidana itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal Diseret ke Pengadilan

Ia meminta, agar hukuman mati kepada pengedar hingga distributor, agar ada efek jera.

Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

#Nia Ramadhani #Ardi Bakrie #Kasus Narkoba #Kasus Narkoba Artis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Bagikan