Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)
Merahputih.com - Perjalanan kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memasuki tahap akhir.
Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1) yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan mereka bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis seraya mengetuk palu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.
"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.
Hakim juga menyebut bahwa delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dan suaminya.
Baca Juga:
Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, mereka sebagai public figur harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.
Hal meringankan bahwa mereka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani langsung menitihkan air mata. Sementara, Ardi hanya bisa pasrah dan tak mampu berkata apa-apa.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Narkotika Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani
Sekedar informasi, Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir pribadinya. Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baru setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi. Dari penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah bong. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
