Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perjalanan kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memasuki tahap akhir.

Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1) yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan mereka bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis seraya mengetuk palu.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

Hakim juga menyebut bahwa delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dan suaminya.

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal Diseret ke Pengadilan

Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, mereka sebagai public figur harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.

Hal meringankan bahwa mereka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani langsung menitihkan air mata. Sementara, Ardi hanya bisa pasrah dan tak mampu berkata apa-apa.

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Narkotika Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani

Sekedar informasi, Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir pribadinya. Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baru setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi. Dari penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah bong. (Knu)

#Nia Ramadhani #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan