Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Putusan Hakim Buat Nia Ramadhani Bercucuran Air Mata, Suaminya Tak Bisa Berkata-kata

Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perjalanan kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memasuki tahap akhir.

Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1) yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan mereka bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis seraya mengetuk palu.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

Hakim juga menyebut bahwa delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dan suaminya.

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal Diseret ke Pengadilan

Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, mereka sebagai public figur harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.

Hal meringankan bahwa mereka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani langsung menitihkan air mata. Sementara, Ardi hanya bisa pasrah dan tak mampu berkata apa-apa.

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Narkotika Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani

Sekedar informasi, Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir pribadinya. Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baru setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi. Dari penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah bong. (Knu)

#Nia Ramadhani #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas penjualan bebas Whip Pink. Peredaran zat itu mengancam generasi muda.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Indonesia
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
BNN mengakui Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Bagikan