MERAHPUTIH.COM - SATUAN Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Kartasura. Pada kasus tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. “Dari hasil operasi tersebut, petugas lebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial NUH alias VIA, 35, di rumahnya di Desa Pucangan,” kata Ari, Jumat (17/4).
Ia mengatakan, saat tersangka diperiksa, petugas menemukan percakapan dalam ponsel milik tersangka yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria berinisial J alias KEROK, 45. Berdasarkan temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan dan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 09.00 WIB dan menangkap tersangka J alias KEROK di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total kurang lebih 910,06 gram,” kata dia.
Baca juga:
Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir
Selain itu, ditemukan pula 576 butir pil inex yang terbagi dalam dua jenis warna, yakni pink dan cokelat, masing-masing sebanyak 288 butir. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J alias KEROK mengaku berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan narkotika atas perintah NUH alias VIA. Ia mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta.
Sementara itu, tersangka NUH alias VIA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama BERKAH BAROKAH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi dilakukan dengan metode bayar setelah barang terjual. “Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim