MERAHPUTIH.COM - POLRES Wonogiri mengungkapkan hasil uji laboratorium atas kasus minyak goreng merek Minyakita untuk program bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang berbau solar. Hasil lab menyatakan minyak goreng yang beredar tersebut tidak layak konsumsi.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo, menegaskan hasil uji laboratorium dari otoritas kompeten secara spesifik menunjukkan adanya cacat mutu yang fatal pada produk massal tersebut.
“Hasil laboratorium sudah keluar dan menyimpulkan bahwa produk Minyakita ini tidak layak untuk dikonsumsi manusia,” kata Iptu Agung, Senin (10/8).
Ia mengatakan pengujian laboratorium ini dilakukan setelah kepolisian menerima rentetan keluhan dari masyarakat selaku konsumen di beberapa kabupaten.
Para korban melaporkan komoditas subsidi tersebut mengeluarkan aroma solar yang sangat tajam dan cairannya seketika berubah warna menjadi hitam pekat begitu dipanaskan untuk menggoreng.
Baca juga:
Minyakita Bau Solar di Wonogiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
“Kami pastikan kandungan di dalam minyak goreng itu menyalahi standar keamanan pangan. Secara spesifik, detail kandungannya nanti akan dijelaskan saksi ahli di persidangan,” ucap dia.
Ia menegaskan produk yang tercampur ini, apabila digunakan masyarakat, dipastikan bakal memicu efek samping buruk bagi kesehatan tubuh. Ia menyebut, dalam perkara ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus minyak goreng merek Minyakita yang berbau menyengat mirip minyak tanah atau solar dalam paket bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Tersangka tersebut berinisial J, 50, yang merupakan pegawai di perusahaan produsen minyak goreng yang menyuplai produk tersebut.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Stabilkan Harga Beras dan Minyakita, Bulog Bikin Kios di Berbagai Lokasi Pasar Jaya Jakarta