MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menangkap dua penampung uang bandar narkoba jaringan NTB, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kedua pelaku yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4). Ronny ialah mantan terpidana kasus narkoba yang pernah dipenjara di LP Tegal, Jawa Tengah.
"Tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisa dan menemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga:
Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar. “Dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," ucapnya.
Sementara itu, dari 2021-2025, kata Eko, jumlah transaksi mencapai hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan. Namun, saat memasuki periode akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk.
Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp 8 miliar.
“Termasuk banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," ujarnya.(knu)
Baca juga:
Jabodetabek ‘Dikepung’ Narkoba, Polisi Tangani 1.883 Kasus Pelakunya Sebagian Anak-Anak