Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Warga diminta melapor jika menemukan pihak yang menyediakan tes polymerase chain reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mohon, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/8).

Mantan Kapolda Sumut ini berharap penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

Baca Juga:

Kimia Farma Pastikan Tarif Test Swab PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ucap Agus.

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Polri juga memiliki satuan tugas penegakan hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.

Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali.

Baca Juga:

Biaya Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Pasca-permintaan Jokowi

Lalu, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam.

Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca-pengambilan sampel. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR yang Sudah Turun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan