Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Agustus 2021
Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga diminta melapor jika menemukan pihak yang menyediakan tes polymerase chain reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mohon, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/8).

Mantan Kapolda Sumut ini berharap penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

Baca Juga:

Kimia Farma Pastikan Tarif Test Swab PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ucap Agus.

Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.

Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Polri juga memiliki satuan tugas penegakan hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.

Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali.

Baca Juga:

Biaya Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Pasca-permintaan Jokowi

Lalu, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam.

Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca-pengambilan sampel. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR yang Sudah Turun

#Breaking #COVID-19 #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan