Diduga Terima Suap Rp 22 Miliar, 3 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Senin, 14 April 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun, ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4) dini hari.
Baca juga:
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Qohar menjelaskan, Djuyamto, Agam dan Ali diduga menerima aliran suap untuk melepaskan terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
Djuyamto selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara itu diduga menerima uang dolar Amerika Serikat setara Rp 6 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada panitera senilai Rp 3 miliar.
Sedangkan Agam diduga menerima uang dolar AS setara Rp 4,5 miliar dan Ali menerima uang dolar AS setara Rp 5 miliar.
"Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar," ungkap Qohar.
Baca juga:
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Pon)