Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Pengaduan ini terkait pencabutan akses atau pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia karena bertanya pada Presiden Prabowo saat tiba di Tanah Air, diduga terkait keracunan makan Bergizi Gratis.

Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas\.

Baca juga:

Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


Bukan hanya Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pencabutanpencabutan ID aadalah bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan