Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Polisi berjaga saat aksi massa di sekitar Gedung DPR, Senin (25/8). (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan intimidasi aparat terhadap jurnalis Republika, Rizki Surya, saat meliput di sekitar Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (30/8/2025).

Rizki dipaksa untuk menghapus foto dan video dari ponselnya. Bahkan, ponsel Rizki juga dirampas oleh aparat tak berseragam itu untuk memastikan foto dan videonya telah dihapus.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan konstitusi.

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya! Ini bukan sekadar intimidasi, ini tindakan brutal! Aparat telah melecehkan profesi jurnalis, merampas hak masyarakat atas informasi, sekaligus menodai demokrasi!” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8).

Baca juga:

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Kamil menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

Dia bilang, jika aparat tetap bertindak represif artinya mereka secara terang-terangan melawan undang-undang tersebut.

“Tindak tegas aparat yang arogan! Ingat, kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh kebebasan pers, musuh konstitusi, dan musuh bangsa!” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan bahwa perilaku aparat yang mengintimidasi Rizki sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

“Apa yang mereka lakukan adalah pelecehan terang-terangan terhadap profesi wartawan, penghinaan terhadap hukum, dan bentuk pembungkaman informasi!” kata Ponco.

Menurut Ponco, insiden ini sangat memalukan karena terjadi di hadapan publik. Apalagi di tengah situasi yang justru membutuhkan keterbukaan informasi.

“Bayangkan, seorang jurnalis yang bekerja sesuai aturan malah diperlakukan seperti kriminal. Direbut HP-nya, dipaksa hapus dokumentasi, bahkan identitasnya dipotret seenaknya! Ini perilaku barbar! Demokrasi kita mundur jika aparat bisa sewenang-wenang seperti itu,” tegasnya.

Rizki menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat ia tiba di sekitar Mako Brimob untuk mengambil gambar pengamanan. Rizki sempat merekam video dari area ruko dekat pintu masuk. Seorang fotografer yang lebih dulu memotret sempat ditegur aparat. Tak berselang lama Rizki pun didatangi.

Baca juga:

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Sekitar 5 hingga 7 orang yang diduga polisi berpakaian sipil langsung mengerubungi Rizki. Mereka memaksa Rizki menghapus foto dan video, bahkan berusaha merebut ponselnya.

“Mereka coba rebut HP saya. Karena takut dibanting atau dirampas, saya akhirnya hapus foto dan video itu di depan mereka,” kata Rizki.

Meski begitu, aparat tetap merampas ponselnya, membuka galeri pribadi tanpa izin, hingga memotret kartu identitas dan ID pers. Rizki juga diminta tidak melakukan siaran langsung, meski saat itu paket datanya belum aktif.

“Saya ditanya dari media mana, diminta jangan live. Posisi saya sendirian, sementara mereka 5 sampai 7 orang. Saya benar-benar terintimidasi!” ujar Rizki. (Pon)

#Jurnalis #Kekerasan Jurnalis #Pemukulan Jurnalis #Ikatan Wartawan Hukum #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Tanpa BPJS juga gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Semua pejabat publik tetap perlu kritik untuk perbaikan dan pertanggungjawaban program
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Indonesia
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Saat ditanya lebih lanjut terkait adakah atensi dari Presiden Prabowo, Pras menekankan bahwa kejadian tersebut cukup diketahui olehnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Bagikan