Iwakum Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Serahkan Santunan sebagai Bentuk Solidaritas

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan (Iwakum)
Merahputih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono dan beberapa pengurus lainnya, mengunjungi rumah duka Affan di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan santunan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap keluarga almarhum.
Baca juga:
Kamil menyampaikan bahwa Iwakum merasa sangat berduka atas insiden yang menciderai aksi demonstrasi dan merenggut nyawa warga yang sedang mencari nafkah. Ia menambahkan, profesi wartawan dan pengemudi ojek online memiliki kesamaan karena sama-sama berjuang di jalan dan menghadapi risiko sehari-hari.
"Kami ingin menunjukkan bahwa duka ini bukan hanya milik keluarga almarhum, tetapi juga duka kita bersama," ujar jurnalis Kompas.com itu.
Kamil menegaskan, tragedi yang menimpa Affan harus menjadi pelajaran bagi aparat keamanan. "Aparat harus lebih humanis dalam membubarkan massa aksi, agar tidak ada lagi korban jiwa," ucapnya.
Senada dengan Kamil, Ponco Sulaksono menekankan bahwa kepedulian ini merupakan komitmen Iwakum untuk selalu berada di sisi rakyat.
"Semoga keluarga diberikan ketabahan. Solidaritas ini penting untuk menegaskan bahwa profesi apa pun, baik wartawan maupun ojol, harus dilindungi oleh negara," katanya.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga
Ponco juga mendesak Polri untuk mengusut tuntas kematian Affan dan mengingatkan aparat kepolisian agar tidak bertindak represif saat mengawal unjuk rasa.
"Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Setop jadi alat represi yang merampas hak-hak rakyat."
Affan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) dan dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat (29/8).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi

Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
![[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite](https://img.merahputih.com/media/ba/b1/18/bab118bdc1223bddebac4666dba9271a_182x135.jpg)
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
