Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Ilustrasi: Iwakum Hadiri Sidang Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi atau judicial review yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (9/9).

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Iwakum menambah seorang pemohon, yakni Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi saat tengah menjalankan profesinya.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, rumusan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “wartawan mendapat perlindungan hukum” terlalu normatif dan multitafsir sehingga gagal memberikan kepastian hukum.

Akibatnya, wartawan kerap tidak mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi intimidasi atau ancaman di lapangan.

Baca juga:

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

“Pasal ini seolah sudah melindungi wartawan, padahal praktiknya tidak demikian. Tidak ada kejelasan mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.

Kamil menyinggung kasus yang dialami Rizky pada 30 Agustus 2025. Saat meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya. Telepon genggamnya sempat diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.

“Peristiwa yang menimpa Rizky membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, ia sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang,” ujar Kamil.

Menurutnya, wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain, seperti advokat yang dilindungi UU Advokat, atau jaksa yang dilindungi UU Kejaksaan.

Permintaan ke MK

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

“Kami meminta agar MK menegaskan wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan ketika melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” kata Viktor.

Baca juga:

Iwakum Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Serahkan Santunan sebagai Bentuk Solidaritas

Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi. Wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya.

Viktor menegaskan, permohonan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan Iwakum atau Rizky semata, melainkan demi memperkuat kemerdekaan pers secara umum.

“Kami berharap MK memberikan kepastian hukum agar wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkasnya. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Judicial Review #Gugatan Judicial Review #UU Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Iwakum mengecam penahanan empat jurnalis Indonesia oleh Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Iwakum menyoroti rendahnya upah dan ketidakpastian kerja jurnalis di tengah disrupsi AI pada momentum Hari Buruh 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim dan dhuafa di Yayasan YAKIN Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Indonesia
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Indonesia
Iwakum Terima Penghargaan PWI dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
Iwakum menerima penghargaan PWI dalam Hari Pers Nasional 2026 atas kontribusi dalam jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Iwakum Terima Penghargaan PWI dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
Indonesia
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum atas pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Indonesia
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI kini dinilai menjadi ancaman terhadap media. Iwakum menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Bagikan