Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Pasar Rebo

Jumat, 09 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah rumah terduga teroris di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Terduga teroris tersebut berinisial W.

"Iya benar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi soal penggeledahan, Jumat (9/4).

Baca Juga:

Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Bakal Berdampak Psiko Sosial Bagi Papua

Erwin belum memerinci lebih jauh terkait penggeledahan terduga teroris di Pasar Rebo tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Erwin menyebut, pihak Mabes Polri akan memberikan penjelasan lengkap mengenai penggeledahan tersebut.

"Yang melakukan penindakan dari Densus 88. Nanti Mabes Polri yang akan rilis berita," imbuhnya.

Lingkungan kediaman terduga teroris NF di RT03/RW04 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Lingkungan kediaman terduga teroris NF, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)


Densus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus terorisme.

Perburuan ketiga teroris itu merupakan pengembangan dari penangkapan empat teroris di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 29 Maret 2021.

Ketiga orang itu ialah YI alias Jerry, 53. Yusuf merupakan warga Jalan Ketapang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Fadli Zon Tak Ingin Ada Oknum yang Memelihara Terorisme

Yusuf dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Lalu, NF, 35, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Dan, AR Hakim, 47, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. (Knu)

Baca Juga:

Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan