Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 April 2021
Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang terduga teroris perempuan terdeteksi memasuki area Mabes Polri pada Rabu 31 Maret 2021.(ANTARA News Papua/HO-Humas Satgas Nemangkawi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri telah menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka. MK menjual senjata jenis air gun kepada terduga teroris almarhumah ZA.

Saat ini, MK sudah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik mengenakan pasal Undang-undang darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Menurut Ramadhan, tidak menutup kemungkinan tersangka MK bakal terjerat dengan Undang-undang terorisme. Namun, untuk saat ini, yang bersangkutan masih dikenakan pasal kepemilikan atau penjualan senjata ilegal.

Terduga teroris ZA. Foto: MP/Kanu

Kemudian penyidik juga masih mendalami jumlah senjata yang dimiliki MK, mengingat dia memiliki bisnis penjualan senjata.

"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, MK ditangkap Densus 88 Antiteror di Jl Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (1/4) lalu.

MK diduga menjual airgun kepada terduga teroris ZA. Kemudian dengan senjata tersebut ZA melakukan penyerangan ke Mabes Polri pada Rabu (31/3).

Akibatnya ZA harus merenggang nyawa setelah ditembak mati oleh petugas.

Namun, Ramadhan menyatakan, meski MK dan ZA terlibat transaksi jual beli senjata berjenis airgun, tapi keduanya tidak saling kenal. Menurutnya, transaksi senjata itu dilakukan secara daring atau online.

Karena itu, penyidik juga masih mendalami mengenai jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim senjata tersebut kepada ZA. (Knu)

#Mabes Polri #Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan