Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka


Seorang terduga teroris perempuan terdeteksi memasuki area Mabes Polri pada Rabu 31 Maret 2021.(ANTARA News Papua/HO-Humas Satgas Nemangkawi)
MerahPutih.com - Mabes Polri telah menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka. MK menjual senjata jenis air gun kepada terduga teroris almarhumah ZA.
Saat ini, MK sudah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik mengenakan pasal Undang-undang darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Menurut Ramadhan, tidak menutup kemungkinan tersangka MK bakal terjerat dengan Undang-undang terorisme. Namun, untuk saat ini, yang bersangkutan masih dikenakan pasal kepemilikan atau penjualan senjata ilegal.

Kemudian penyidik juga masih mendalami jumlah senjata yang dimiliki MK, mengingat dia memiliki bisnis penjualan senjata.
"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, MK ditangkap Densus 88 Antiteror di Jl Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (1/4) lalu.
MK diduga menjual airgun kepada terduga teroris ZA. Kemudian dengan senjata tersebut ZA melakukan penyerangan ke Mabes Polri pada Rabu (31/3).
Akibatnya ZA harus merenggang nyawa setelah ditembak mati oleh petugas.
Namun, Ramadhan menyatakan, meski MK dan ZA terlibat transaksi jual beli senjata berjenis airgun, tapi keduanya tidak saling kenal. Menurutnya, transaksi senjata itu dilakukan secara daring atau online.
Karena itu, penyidik juga masih mendalami mengenai jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim senjata tersebut kepada ZA. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
