Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang terduga teroris perempuan terdeteksi memasuki area Mabes Polri pada Rabu 31 Maret 2021.(ANTARA News Papua/HO-Humas Satgas Nemangkawi)
MerahPutih.com - Mabes Polri telah menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka. MK menjual senjata jenis air gun kepada terduga teroris almarhumah ZA.
Saat ini, MK sudah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan sedang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik mengenakan pasal Undang-undang darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Menurut Ramadhan, tidak menutup kemungkinan tersangka MK bakal terjerat dengan Undang-undang terorisme. Namun, untuk saat ini, yang bersangkutan masih dikenakan pasal kepemilikan atau penjualan senjata ilegal.
Kemudian penyidik juga masih mendalami jumlah senjata yang dimiliki MK, mengingat dia memiliki bisnis penjualan senjata.
"Fokusnya kita saat ini menangani penyidikan, apakah itu siapa dia, yang jelas fokus kita adalah terhadap saudara M yang melakukan penjualan tersebut," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, MK ditangkap Densus 88 Antiteror di Jl Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (1/4) lalu.
MK diduga menjual airgun kepada terduga teroris ZA. Kemudian dengan senjata tersebut ZA melakukan penyerangan ke Mabes Polri pada Rabu (31/3).
Akibatnya ZA harus merenggang nyawa setelah ditembak mati oleh petugas.
Namun, Ramadhan menyatakan, meski MK dan ZA terlibat transaksi jual beli senjata berjenis airgun, tapi keduanya tidak saling kenal. Menurutnya, transaksi senjata itu dilakukan secara daring atau online.
Karena itu, penyidik juga masih mendalami mengenai jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim senjata tersebut kepada ZA. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS