Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi dari negara sepanjang tahun 2016 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 113,30 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban di antaranya menerima kompensasi melalui putusan pengadilan, sementara 572 korban lainnya dilayani melalui mekanisme kompensasi nonputusan pengadilan yang merupakan korban terorisme masa lalu.

“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang, Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK Achmadi.

Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus, yang mencakup korban Bom Bali I dan II, Bom JW Marriott, Bom Kedutaan Besar Australia, Bom Gereja Oikumene Samarinda, penembakan di perumahan dosen Universitas Tadulako Palu, hingga Bom Gereja Katedral Makassar.

Baca juga:

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Adapun bentuk layanan meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, layanan psikososial, perlindungan fisik, hingga kompensasi.

LPSK, kata ia, menaruh perhatian pada korban terorisme yang kasus hukumnya berakhir tanpa ada pelaku yang diadili lantaran telah meninggal dunia atau tidak ditemukan. Dalam kondisi demikian, kompensasi tetap bisa diberikan melalui mekanisme penetapan pengadilan.

Kompensasi mencakup besaran Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk luka sedang, dan Rp 75 juta untuk luka ringan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam proses pemberian kompensasi kepada korban terorisme, LPSK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.

BNPT melakukan pendataan melalui upaya jemput bola, menerima laporan dari korban, maupun pertukaran data dengan kepolisian. Setelah ditelaah, BNPT akan menerbitkan surat keterangan korban yang kemudian disampaikan ke LPSK.

"Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK. Kita kontak korban untuk mengajukan permohonan dan sebagainya," katanya. (*)

#Terorisme #Teroris #LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Bagikan