785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi dari negara sepanjang tahun 2016 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 113,30 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban di antaranya menerima kompensasi melalui putusan pengadilan, sementara 572 korban lainnya dilayani melalui mekanisme kompensasi nonputusan pengadilan yang merupakan korban terorisme masa lalu.

“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang, Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK Achmadi.

Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus, yang mencakup korban Bom Bali I dan II, Bom JW Marriott, Bom Kedutaan Besar Australia, Bom Gereja Oikumene Samarinda, penembakan di perumahan dosen Universitas Tadulako Palu, hingga Bom Gereja Katedral Makassar.

Baca juga:

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Adapun bentuk layanan meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, layanan psikososial, perlindungan fisik, hingga kompensasi.

LPSK, kata ia, menaruh perhatian pada korban terorisme yang kasus hukumnya berakhir tanpa ada pelaku yang diadili lantaran telah meninggal dunia atau tidak ditemukan. Dalam kondisi demikian, kompensasi tetap bisa diberikan melalui mekanisme penetapan pengadilan.

Kompensasi mencakup besaran Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk luka sedang, dan Rp 75 juta untuk luka ringan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam proses pemberian kompensasi kepada korban terorisme, LPSK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.

BNPT melakukan pendataan melalui upaya jemput bola, menerima laporan dari korban, maupun pertukaran data dengan kepolisian. Setelah ditelaah, BNPT akan menerbitkan surat keterangan korban yang kemudian disampaikan ke LPSK.

"Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK. Kita kontak korban untuk mengajukan permohonan dan sebagainya," katanya. (*)

#Terorisme #Teroris #LPSK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Bagikan