Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Pasar Rebo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 April 2021
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Pasar Rebo

Ilustrasi - Petugas kepolisian berjalan menuju lokasi penggeledahan salah satu tempat tinggal terduga teroris di Condet, Jakarta, Senin (29/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah rumah terduga teroris di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Terduga teroris tersebut berinisial W.

"Iya benar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi soal penggeledahan, Jumat (9/4).

Baca Juga:

Labeli KKB Sebagai Teroris Dinilai Bakal Berdampak Psiko Sosial Bagi Papua

Erwin belum memerinci lebih jauh terkait penggeledahan terduga teroris di Pasar Rebo tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Erwin menyebut, pihak Mabes Polri akan memberikan penjelasan lengkap mengenai penggeledahan tersebut.

"Yang melakukan penindakan dari Densus 88. Nanti Mabes Polri yang akan rilis berita," imbuhnya.

Lingkungan kediaman terduga teroris NF di RT03/RW04 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Lingkungan kediaman terduga teroris NF, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)


Densus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus terorisme.

Perburuan ketiga teroris itu merupakan pengembangan dari penangkapan empat teroris di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 29 Maret 2021.

Ketiga orang itu ialah YI alias Jerry, 53. Yusuf merupakan warga Jalan Ketapang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Fadli Zon Tak Ingin Ada Oknum yang Memelihara Terorisme

Yusuf dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Lalu, NF, 35, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Dan, AR Hakim, 47, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. (Knu)

Baca Juga:

Penjual Senjata ke Terduga Teroris ZA Ditetapkan Jadi Tersangka

#Penangkapan Teroris #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Bagikan