Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu
Rabu, 27 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi agar prinsip keadilan politik khususnya terkait pilpres dapat terpenuhi.
"Terkait dengan pilpres, Demokrat mengusulkan setiap parpol yang lolos ke parlemen, memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu, (27/1).
Baca Juga
Wasekjen Demokrat Pertanyakan Kapan Rakyat Divaksin COVID-19
Dengan begitu, kata Herzaky, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Menurut dia, semakin banyak pilihan calon pemimpin, akan semakin baik untuk Indonesia.
"Kompetisi semakin terbuka, tapi tetap selektif karena hanya boleh diajukan oleh parpol yang sudah lolos ke parlemen," ujarnya.
Dia menilai, Presidential Threshold atau ambang batas presiden yang tinggi ikut berkontribusi atas mengentalnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat karena hanya ada dua calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Memang rekonsiliasi di tingkat elit sudah dilakukan pasca pilpres, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan," tegasnya.

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, berpendapat, kondisi seperti ini menyebabkan demokrasi Indonesia menjadi tidak sehat.
"Tentunya sangatlah jahat jika ada pihak-pihak yang memilih mempertahankan polarisasi dan keterbelahan masyarakat dengan memaksakan kembali hanya ada dua capres di Pilpres 2024 demi kekuasaan semata," ujar Herzaky.
Herzaky melanjutkan, jika parpol lain yang ada di parlemen pro terhadap demokrasi maka harus memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden ini.
"Berarti, ambang batas presiden nol persen," pungkas Herzaky. (Pon)
Baca Juga