Calon Siswa Numpang KK untuk Daftar PPDB DKI Langsung Dicoret

Senin, 20 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024 melalui ppdb.jakarta.go.id.

Ada sejumlah jalur PPDB tingkat SD hingga SMA/SMK antara lain afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orangtua. Untuk SMP dan SMA, ada jalur tambahan adalah jalur prestasi dan jalur non-prestasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, calon peserta didik baru (CPDB) tidak lagi bisa pindah atau menumpang kartu keluarga (KK) agar bisa lolos penerimaan PPDB.

CPDB yang bisa mengikuti PPDB Jakarta 2024, kata dia, adalah penduduk ibu kota dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.

Baca juga:

PPDB Jakarta 2024 Dimulai 10 Juni, ini Jadwal Lengkapnya

"Mereka yang beridentitas penduduk DKI Jakarta, ditunjukkan dalam kartu keluarga sejak 10 Juni 2023. Jadi, satu tahun sebelumnya (PPDB 2024 dimulai)," ujar Budi di Jakarta, Senin (20/5).

Lanjut dia, setelah itu petugas Disdik akan melakukan verifikasi KK dalam akun CPDB yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini untuk mengetahui siapa saja calon siswa yang hanya menumpang KK saat pendaftaran.

"Setiap mereka kan akan mengupload kartu keluarganya. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh petugas kami. Di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya," papar Budi.

Namun, Pemprov DKI masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK jika memiliki alasan kuat, salah satunya jika tak lagi memiliki orang tua.

Baca juga:

Disdukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB

"Jika memang mereka misalkan numpang KK dan mereka tidak menambahkan surat keterangan lainnya, itu tidak bisa (lolos PPDB). Misalkan anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka bisa menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak, ya enggak bisa," cetusnya.

Untuk diketahui sebelum pendaftaran dimulai 10 Juni, ada tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Adapun, total daya tampung jenjang SDN 95.677 peserta didik; jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.

Baca juga:

Heru Budi Minta Disdik Evaluasi Sistem PPDB DKI

Kuota siswa jenjang SMAN 29.559 peserta didik dan jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan