Buron Tiga Tahun, Tersangka Korupsi BSM Medan Akhirnya Ditangkap di Bandung
Rabu, 02 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.
"Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa. (1/2) malam.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Usut Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Karyawan Bagian Perencanaan
Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.
"Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dikutip Antara.
Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak Desember 2018 atau kurang lebih tiga tahun. Selama melarikan diri, dia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.
Baca Juga:
KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Disebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121.
Ia menambahkan, dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," demikian Dwi Setyo Budi Utomo. (*)
Baca Juga:
KPK Tanggapi Jaksa Agung: Kita Tidak Biarkan Korupsi Meski di Bawah Rp 50 Juta