KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Dapat Uang Rp 200 Juta dari Anak Buah Rahmat Effendi
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca Juga
Kasus Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Legislator Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum