MerahPutih.com - Pelarian buronan pengeroyok anggota Polsek Cilandak saat membubarkan balapan liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7) lalu berinisial MAR alias Penyok terhenti.
Dia akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah sepekan buron tepatnya pada Kamis (15/7) malam, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pengeroyokan di Sawah Besar
"Iya benar, ditangkap Jatanras," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (16/7).
Tubagus tidak merinci soal kronologi penangkapan pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam,” ucap Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap delapan remaja terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Iptu Suwardi saat membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7) pagi.
Dari delapan orang itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Ini Tampang dan Identitas Buronan Pengeroyok Polisi di TB Simatupang