Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Rabu, 11 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku utamanya seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Sragen, Parno (62), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan wisata tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok.

“Rumah itu dari laporan masuk dikelola oleh Parno. Kami lakukan penyelidikan dengan metode undercover,” ujar Petrus, Rabu (11/6).

Baca juga:

IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

Ia mengatakan, hasil penyelidikan benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari.

Kempat korban perempuan adalah berinisial MRA (23), warga Semarang; RS (20) tahun, warga Grobogan; NCR (18) warga asal Grobogan dan korban yang masih anak di bawah umur, BA (17) asal Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” ungkap Petrus.

Ia juga memastikan tersangka Parno yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sambungmacan itu, ditetapkan sebagai pelaku utama.

Baca juga:

Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian

Parno yang diketahui merupakan pensiunan ASN Sragen sejak 2022 itu diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan