TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat berkunjung ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak akan memangkas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun harus menghadapi pemotongan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp15 triliun dan harus melakukan efisiensi program.
"TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia," ujar Pramono saat membuka acara Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/10).
Baca juga:
TPP ASN yang juga dikenal sebagai tunjangan kinerja yang diterima pegawai Pemprov DKI setiap bulan, tidak akan terpengaruh oleh upaya efisiensi anggaran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan kerja ASN DKI Jakarta dan mendorong mereka memberikan kinerja yang optimal.
Ancaman Sanksi Bagi ASN yang 'Flexing'
Namun, Gubernur Pramono Anung memberikan peringatan keras. Jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang terbukti malas, apalagi pamer kekayaan (flexing) baik secara langsung maupun di media sosial, ia memastikan akan ada sanksi tegas.
"Kalau ada yang 'flexing' (pamer) akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing itu bukan tipe ASN di Jakarta."
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020. Pasal 3 Pergub tersebut mengatur bahwa TPP diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS berdasarkan kelas dan fungsi jabatan, serta dinilai berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja.
Baca juga:
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Berdasarkan lampiran Pergub, besaran TPP bervariasi signifikan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menerima Rp127.710.000 per bulan. Kepala Biro (kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah) menerima Rp55.170.000 per bulan.
Kepala Dinas menerima tunjangan yang beragam, dengan nilai di atas Rp60 juta per bulan. Sementara itu, Wali Kota menerima Rp60.480.000, dan Lurah menerima Rp27.000.000 setiap bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Meski Hadapi Rob, Jakarta Tetap Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Tinjau Tanggul Muara Baru, Pramono Bakal Prioritaskan Banjir Rob di Pesisir Jakarta
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Puncak Banjir Rob Jakarta Utara Sudah Lewat, Genangan Mulai Surut
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta