TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat berkunjung ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak akan memangkas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun harus menghadapi pemotongan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp15 triliun dan harus melakukan efisiensi program.
"TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia," ujar Pramono saat membuka acara Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/10).
Baca juga:
TPP ASN yang juga dikenal sebagai tunjangan kinerja yang diterima pegawai Pemprov DKI setiap bulan, tidak akan terpengaruh oleh upaya efisiensi anggaran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan kerja ASN DKI Jakarta dan mendorong mereka memberikan kinerja yang optimal.
Ancaman Sanksi Bagi ASN yang 'Flexing'
Namun, Gubernur Pramono Anung memberikan peringatan keras. Jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang terbukti malas, apalagi pamer kekayaan (flexing) baik secara langsung maupun di media sosial, ia memastikan akan ada sanksi tegas.
"Kalau ada yang 'flexing' (pamer) akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing itu bukan tipe ASN di Jakarta."
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020. Pasal 3 Pergub tersebut mengatur bahwa TPP diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS berdasarkan kelas dan fungsi jabatan, serta dinilai berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja.
Baca juga:
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Berdasarkan lampiran Pergub, besaran TPP bervariasi signifikan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menerima Rp127.710.000 per bulan. Kepala Biro (kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah) menerima Rp55.170.000 per bulan.
Kepala Dinas menerima tunjangan yang beragam, dengan nilai di atas Rp60 juta per bulan. Sementara itu, Wali Kota menerima Rp60.480.000, dan Lurah menerima Rp27.000.000 setiap bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Jakarta Naik ke Peringkat 71 dalam Global City Index 2025, Gubernur Pramono: Ini Buah Kerja Keras Warga
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Pramono Minta Lelang Proyek di Jakarta Dipercepat, Bakal Digelar November-Desember
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang