Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus


Dokumentasi-Polda Metro Jaya ungkap kasus narapidana melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya/aa.
MerahPutih.com - Narapidana berinisial AN yang mengendalikan bisnis perdagangan anak alias open BO dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang kini telah dipindahkan ke sel isolasi khusus.
"HP telah disita dan WBP yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di straft cell (sel isolasi)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/7).
Terkait kasus pidana baru yang menjerat AN, Rika memastikan pihak Dirjen Lapas terus menjalani koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian.
"Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," imbuh petinggi Dirjen Lapas itu.
Baca juga:
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Praktik propstitusi perdagangan anak yang dikendalikan AN dari dalam Lapas ini terbongkar setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli Siber dan menemukan akun X bernama Pretty 1185 yang mempromosikan grup open BO pelajar di Jakarta.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaaskan tersangka AN sudah melakukan bisnis eksploitasi anak itu sejak Oktober 2023.
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
Baca juga:
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Rafles menambahkan AN saat ini berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang. AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menteri Imipas Bertemu Pramono, Bahas Kemungkinan Tukar Lahan Lapas Cipinang dengan Aset DKI

16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk

2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
