16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Petugas menunjukkan sejumlah barang yang disita dalam sidak yang dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu (20/7/2025). ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian Imipas.
MerahPutih.com - Pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang.
Tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
Baca juga:
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.
"Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
"Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim kami di Cipinang turut menindaklanjuti dan mendukung penuh pengungkapan ini," ujar Wachid.
Lalu, saat tim dari Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak lapas bersama tim siber dan jajaran Kemenkumham.
"Tim kami melakukan klasifikasi dan saat itu ditemukan satu alat komunikasi. Kami juga memberikan ruang kepada Polda untuk menindaklanjuti," ucap Wachid.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Minggu (20/7) dini hari pukul 00.00-03.00 WIB, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang.
Razia ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan. Dalam razia itu ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Atas temuan itu, kami langsung diperintahkan untuk memindahkan beberapa narapidana ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan," jelas Wachid.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta