Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah mencari solusi terbaik terkait status pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN," ujar Reni, Rabu (15/10).
Baca juga:
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, DPR akan bersikap terbuka dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak selama proses pembahasan, termasuk akademisi, pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan berkelanjutan.
Reni menyoroti isu krusial mengenai apakah PPPK dapat diangkat menjadi PNS. Menurutnya, meskipun keduanya adalah ASN yang mengabdi untuk negara, terdapat disparitas signifikan dalam hak keuangan, karier, dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Ia memberikan contoh nyata, seperti guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi perbedaan dalam tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada kesejahteraan seluruh pegawai ASN.
Baca juga:
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg dan pembahasan teknis bersama Komisi II DPR dan mitra Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Reni menekankan bahwa DPR akan menampung masukan, termasuk wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, evaluasi kemampuan fiskal pemerintah (pusat dan daerah), serta memastikan prinsip kesejahteraan pegawai ASN.
"Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh," tutup Reni.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026