Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah mencari solusi terbaik terkait status pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN," ujar Reni, Rabu (15/10).
Baca juga:
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, DPR akan bersikap terbuka dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak selama proses pembahasan, termasuk akademisi, pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan berkelanjutan.
Reni menyoroti isu krusial mengenai apakah PPPK dapat diangkat menjadi PNS. Menurutnya, meskipun keduanya adalah ASN yang mengabdi untuk negara, terdapat disparitas signifikan dalam hak keuangan, karier, dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Ia memberikan contoh nyata, seperti guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi perbedaan dalam tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada kesejahteraan seluruh pegawai ASN.
Baca juga:
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg dan pembahasan teknis bersama Komisi II DPR dan mitra Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Reni menekankan bahwa DPR akan menampung masukan, termasuk wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, evaluasi kemampuan fiskal pemerintah (pusat dan daerah), serta memastikan prinsip kesejahteraan pegawai ASN.
"Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh," tutup Reni.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat