Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah mencari solusi terbaik terkait status pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN," ujar Reni, Rabu (15/10).
Baca juga:
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, DPR akan bersikap terbuka dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak selama proses pembahasan, termasuk akademisi, pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan berkelanjutan.
Reni menyoroti isu krusial mengenai apakah PPPK dapat diangkat menjadi PNS. Menurutnya, meskipun keduanya adalah ASN yang mengabdi untuk negara, terdapat disparitas signifikan dalam hak keuangan, karier, dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Ia memberikan contoh nyata, seperti guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi perbedaan dalam tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada kesejahteraan seluruh pegawai ASN.
Baca juga:
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg dan pembahasan teknis bersama Komisi II DPR dan mitra Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Reni menekankan bahwa DPR akan menampung masukan, termasuk wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, evaluasi kemampuan fiskal pemerintah (pusat dan daerah), serta memastikan prinsip kesejahteraan pegawai ASN.
"Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh," tutup Reni.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional

Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona

Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi

DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya

DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
