Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah mencari solusi terbaik terkait status pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN," ujar Reni, Rabu (15/10).
Baca juga:
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun
Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, DPR akan bersikap terbuka dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak selama proses pembahasan, termasuk akademisi, pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan berkelanjutan.
Reni menyoroti isu krusial mengenai apakah PPPK dapat diangkat menjadi PNS. Menurutnya, meskipun keduanya adalah ASN yang mengabdi untuk negara, terdapat disparitas signifikan dalam hak keuangan, karier, dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Ia memberikan contoh nyata, seperti guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi perbedaan dalam tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada kesejahteraan seluruh pegawai ASN.
Baca juga:
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg dan pembahasan teknis bersama Komisi II DPR dan mitra Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Reni menekankan bahwa DPR akan menampung masukan, termasuk wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, evaluasi kemampuan fiskal pemerintah (pusat dan daerah), serta memastikan prinsip kesejahteraan pegawai ASN.
"Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh," tutup Reni.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Polisi Cecar Sopir yang Ditelepon Penculik Istri ASN Pajak Manokwari, Ini Hasilnya
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Penculik Istri ASN KPP Manokwari Masih Diburu, Ponsel Korban Ditemukan di Rumah Kosong
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat