Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen


Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku utamanya seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Sragen, Parno (62), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan wisata tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok.
“Rumah itu dari laporan masuk dikelola oleh Parno. Kami lakukan penyelidikan dengan metode undercover,” ujar Petrus, Rabu (11/6).
Baca juga:
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
Ia mengatakan, hasil penyelidikan benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari.
Kempat korban perempuan adalah berinisial MRA (23), warga Semarang; RS (20) tahun, warga Grobogan; NCR (18) warga asal Grobogan dan korban yang masih anak di bawah umur, BA (17) asal Sragen.
“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” ungkap Petrus.
Ia juga memastikan tersangka Parno yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sambungmacan itu, ditetapkan sebagai pelaku utama.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian
Parno yang diketahui merupakan pensiunan ASN Sragen sejak 2022 itu diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
