Bendum PDI-P Hadiri Sidang Perkara Korupsi e-KTP
Kamis, 27 April 2017 -
Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Olly tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pukul 09.30 WIB, Kamis (27/4).
Olly bungkam dan bergegas menuju ruang tunggu saksi ketika ditanya awak media perihal dirinya yang memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam perkara korupsi yang melibatkan nama-nama besar ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang US$1,2 juta. Namun Olly membantah penerimaan uang itu. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini juga mengaku tak kenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang.
Saksi lain yang akan dihadirkan hari ini adalah Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri), Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri).
Kemudian Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia), Evi Andi Noor Halim (swasta), E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra) dan Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera). (Pon)
Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Kapolda Metro Jaya Tepis Penyiraman Novel Terkait Kasus E-KTP