Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien, Polisi: Amankan Dulu
Senin, 12 Juli 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular. Penyidik belum menentukan pasal apa yang akan diterapkan ke dokter Lois Owien.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wsrtawan, Senin (12/7).
Baca Juga
Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular
Ramadhan beralasan penyidik belum menentukan pasal terhadap Lois karena penangkapannya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB atau belum 24 jam. Sehingga penyelidikan masih berjalan.
Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya keterangan resmi disampaikan Divisi Humas Polri.
Sementara itu, dokter Tirta Mandira Hudhi juga diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat. Nama Dokter Lois belakangan jadi perbincangan gara-gara unggahannya yang tidak percaya COVID-19.
Dalam sebuah acara talkshow, Dokter Lois juga meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan karena virus corona, melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.


Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Saat ditanya pengacara Hotman Paris, apakah orang-orang yang dikubur dengan tata cara atau protokol kesehatan itu meninggal dunia karena virus corona, Dokter Lois menjawab bukan.
"Interaksi antar-obat. Kalau buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari enam macam," kata Dokter Lois.
Baca Juga:
Hal senada juga disampaikan Dokter Lois dalam akun media sosialnya, seperti yang diviralkan oleh praktisi kesehatan Dokter Tirta. (Knu)