Belum Ada Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie
Kamis, 12 Desember 2024 -
MerahPutih,com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
Majelis hakim beralasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan pihak tergugat belum didapat. Menurut hakim, jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (12/12).
Baca juga:
Oleh karenanya, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan, termasuk juga prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan.
"Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," tandas Djuyamto, dikutip Antara.
Hari ini, PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdana terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebegai Ketum Kadin pada siang tadi pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Satukan 2 Kubu, Kadin Gelar Munas Setelah Pelantikan Presiden
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.
Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat. (*)