Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Mei 2025
Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan

Ketum Kadin Anindya Bakrie. (Instagram/Anindya Bakrie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pengusaha yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang menyasar manajemen PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama yang bekerja untuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor petrokimia dan memiliki investasi di wilayah Cilegon. Mereka meminta proyek Rp 5 triliun tanpa tender.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan, bakal mengumpulkan pengurus Kadin daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia agar kejadian intimidasi ke salah satu investor yang dilakukan oknum Kadin di Cilegon, Banten, tidak terulang.

Anindya Bakrie menyatakan meski pihaknya memiliki agenda yang padat pekan depan, namun tetap mencari jalan untuk mengumpulkan seluruh pengurus agar kasus tersebut tidak terulang.

"Iya, jadi minggu depan itu Kadin banyak agenda, tapi ini sangat penting," ujarnya.

Baca juga:

Kadin Tegaskan Tidak Semua Industri Bisa Terapkan WFA

Adapun pengumpulan para pengurus Kadin daerah se-Indonesia tersebut bertujuan untuk memastikan pakta integritas yang sudah ditandatangani dijalankan dengan baik, serta para pengurus menjalankan organisasi di level daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Anindya menegaskan, sejak mencuatnya isu intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kadin di Cilegon pihaknya mengambil langkah serius agar tetap menjaga iklim investasi dan industri di tanah air.

"Jadi isu mengenai Kadin Cilegon itu benar-benar kita seriusin dan sudah kita pastikan bahwa pimpinannya non-aktif," katanya lagi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus premanisme terhadap manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten, kepada kepolisian.

“Kami menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum,” kata Todotua, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5).

#Kadin #Kasus Pemerasan #Anindya Bakrie
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
Kadin Luncurkan Platfrom "We Buy From Indonesia" Perluas Produk Indonesia di Pasar Global
Melalui platform tersebut, Kadin memetakan rantai pasok produk ekspor beserta perusahaan yang terlibat agar peluang peningkatan ekspor lebih mudah diidentifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Kadin Luncurkan Platfrom
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan