Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari

Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (29/10/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta lewat modus pemerasan bermodus video call sex (VCS) dengan berpura-pura menjadi anggota TNI AL.

Setelah aksinya berhasil dibongkar, WL yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini dipindahkan ke sel isolasi di Rutan Kendari.

“Iya, sudah dibawa ke Kendari usai pengungkapan (di Rutan),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, saat dikonfirmasi media, Rabu (29/10).

Baca juga:

Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menambahkan WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.

“Ditempatkan di sel isolasi untuk tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tutur Mukhtar, dikutip Antara.

Menurut dia, pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan dan kemudahan proses penyidikan Polresta Kendari, mengingat korban melaporkan kasus tersebut di wilayah hukum tersebut.

“Jarak yang cukup jauh antara Polresta Kendari dengan Rutan Kolaka yang menjadi alasan utamanya dipindahkan tahanan ini,” tambah Mukhtar.

Baca juga:

Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks

Pura-Pura Jadi Anggota TNI AL Dinas di Papua

Sebelumnya, WL ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial A.

Modusnya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua dan menjalin hubungan asmara daring dengan korban melalui Facebook. Pelaku lalu merekam aksi VCS tanpa sepengetahuan korban dan memakainya untuk memeras

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang digunakan WL. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online. (*)

#Kasus Pemerasan #Video Porno #Narapidana
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Bagikan