Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (29/10/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta lewat modus pemerasan bermodus video call sex (VCS) dengan berpura-pura menjadi anggota TNI AL.
Setelah aksinya berhasil dibongkar, WL yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini dipindahkan ke sel isolasi di Rutan Kendari.
“Iya, sudah dibawa ke Kendari usai pengungkapan (di Rutan),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, saat dikonfirmasi media, Rabu (29/10).
Baca juga:
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menambahkan WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Ditempatkan di sel isolasi untuk tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tutur Mukhtar, dikutip Antara.
Menurut dia, pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan dan kemudahan proses penyidikan Polresta Kendari, mengingat korban melaporkan kasus tersebut di wilayah hukum tersebut.
“Jarak yang cukup jauh antara Polresta Kendari dengan Rutan Kolaka yang menjadi alasan utamanya dipindahkan tahanan ini,” tambah Mukhtar.
Baca juga:
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Pura-Pura Jadi Anggota TNI AL Dinas di Papua
Sebelumnya, WL ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial A.
Modusnya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua dan menjalin hubungan asmara daring dengan korban melalui Facebook. Pelaku lalu merekam aksi VCS tanpa sepengetahuan korban dan memakainya untuk memeras
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang digunakan WL. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto