Belum Ada Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie


PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan terkait keabsahan hasil Munaslub Kadin dengan tergugat Anindya Bakrie, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih,com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
Majelis hakim beralasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan pihak tergugat belum didapat. Menurut hakim, jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (12/12).
Baca juga:
Oleh karenanya, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan, termasuk juga prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan.
"Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," tandas Djuyamto, dikutip Antara.
Hari ini, PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdana terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebegai Ketum Kadin pada siang tadi pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Satukan 2 Kubu, Kadin Gelar Munas Setelah Pelantikan Presiden
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.
Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!

Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Tawarkan Gubernur Pramono Kerja Sama Pengelolaan Sampah, KADIN: Tak Perlu Lagi Buang ke TPA

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
