Belum Ada Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Desember 2024
Belum Ada Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan terkait keabsahan hasil Munaslub Kadin dengan tergugat Anindya Bakrie, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih,com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

Majelis hakim beralasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan pihak tergugat belum didapat. Menurut hakim, jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.

"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (12/12).

Baca juga:

Kadin Arsjad Tetap Akan Gelar Munas Pemilihan Ketua Anyar

Oleh karenanya, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan, termasuk juga prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan.

"Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," tandas Djuyamto, dikutip Antara.

Hari ini, PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdana terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebegai Ketum Kadin pada siang tadi pukul 11.00 WIB.

Baca juga:

Satukan 2 Kubu, Kadin Gelar Munas Setelah Pelantikan Presiden

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat. (*)

#Kadin #Anindya Bakrie #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!
Anindya mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam negosiasi ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!
Indonesia
Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan
Anindya Bakrie menyatakan meski pihaknya memiliki agenda yang padat pekan depan, namun tetap mencari jalan untuk mengumpulkan seluruh pengurus agar kasus tersebut tidak terulang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Mei 2025
Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Tawarkan Gubernur Pramono Kerja Sama Pengelolaan Sampah, KADIN: Tak Perlu Lagi Buang ke TPA
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima audiensi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Industri Hijau di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (16/4).
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Tawarkan Gubernur Pramono Kerja Sama Pengelolaan Sampah, KADIN: Tak Perlu Lagi Buang ke TPA
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Bagikan