Begini Sertifikasi Penceramah Ala Kementerian Agama

Senin, 07 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kritik terhadap program sertifikasi penceramah, kembali menyeruak di ruang publik. Sertifikasi ini juga ditentang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti Anwar Abbas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] MUI Keluarkan Surat Edaran Siaga Satu

Sertifikasi penceramah, kliam pemerintah, merupakan program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.

Sertifikasi, tegas ia, guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga berupa kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama.

Pegawai Kementerian Agama
Pegawai Kementerian Agama. (Foto: Kemenag).

Program sertifikasi, menurut ia, tidak bersifat mengikat. Kementerian Agama juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melontarkan kritik terhadap rencana pemerintah menjalankan program sertifikasi penceramah. Bahkan, ia mengancam akan melepas jabatannya di MUI jika pemerintah menjalankan program itu.

Baca Juga:

Survei 100 Hari Jokowi-Ma'ruf, Kemenag Dinilai Miliki Kinerja Paling Buruk

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan