Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024
Jumat, 12 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memperluas cakupan anggotanya untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Salah satunya melibatkan kelompok disabilitas sebagai bagian dari pengawas Pemilu. Bawaslu akan membuat surat edaran terkait pelibatan disabilitas dalam pengawasan pemilu.
Baca Juga:
Pelibatan disabilitas dalam kegiatan Bawaslu, baik sebagai peserta maupun pembicara. Nantinya, mereka akan dilibatkan dalam tiap tahapan pengawasan.
"Semisal, dalam pengawasan logistik pemilu, baik alat coblos maupun surat suara," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jumat (12/8).
Bawaslu pun menjamin akan mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan.
"Jaminan hak pilih bagi disabilitas, menjadi konsentrasi serius Bawaslu memastikan pemilu aksesibel," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda memastikan Bawaslu akan mengecek kesiapan kabupaten/kota sebelum pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) kecamatan atau Panwascam.
"Nanti harus ada tim untuk mengecek kesiapan masing-masing kabupaten kota. Mana yang dapat melaksanakan socrative dan mana yang manual," katanya.
Soal pembentukan Panwascam, Herwyn berharap dapat segera dibentuk pada bulan September 2022 mendatang.
"Kami berkejaran dengan waktu dan diharapkan pedomannya selesai bulan Agustus. Sehingga bulan September dapat memulai tahapan seleksi," katanya.
Sekedar informasi, masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi