Bawaslu Ungkap Potensi Konflik Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 11 Agustus 2022
Bawaslu Ungkap Potensi Konflik Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi Pemilu 2024 akan ada banyak potensi konflik, khususnya pada hal-hal tidak terduga.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja melihat ada hal yang perlu menjadi perhatian di Pemilu 2024. Yaitu politik identitas suku,ras, agama, dan antargolongan (SARA), politik uang dan penyalahgunaan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri dan kepala desa.

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Termasuk pemutakhiran data pemilih, kerumitan pemungutan dan penghitungan percepatan hasil terakhir hoax atau berita bohong.

"Maka kerja sama pemangku kepentingan dibutuhkan, agar ini menjadi perhatian kita bersama," kata Bagja, Kamis (11/8).

Selain itu, Bagja mengingatkan walaupun Bawaslu dan KPU punya pengalaman Pemilu dengan lima kotak suara, namun tidak dengan Pilkada yang berbarengan di 2024 mendatang.

Terlebih, di tahun 2024, akan ada 514 Pemilihan Bupati dan Walikota, lalu 33 Pemilihan Gubernur.

"Ini tentunya berpotensi membuat penyelenggara kewalahan. Kalau dibayangkan ya tidak terpikirkan, karena kami penyelenggara akan repot, maka kami perlu dukungan," tuturnya.

Baca Juga:

Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi

Bagja memastikan, Bawaslu tidak akan bekerja dengan tangan kosong sehingga strategi telah disiapkan. Seperti pencegahan potensi pelanggaran dengan pengawasan secara langsung.

Langkah ini dapat dipecahkan dengan identifikasi, pemetaan kerawanan dan pelanggaran pemilu, juga koordinasi, supervisi, membimbing, memantau dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.

"Lalu bisa juga dengan koordinasi melibatkan instansi Pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga," kata dia.

Bawaslu pun bersiap melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan