Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Agustus 2022
Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beriringan dengan proses pendaftaran partai politik, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan mulai dicek KPU. Dalam proses ini, bahkan sudah ada temua berupa pencatutan nama oleh partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal mengawasi tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) SIPOL yang dilakukan KPU di lokasi berbeda.

Baca Juga:

Partai Koalisi KIB Kompak Daftar Pemilu ke KPU Pekan Depan

"Kami (Bawaslu) pastikan keberadaan Bawaslu untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat meninjau proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Minggu (7/8).

Ia mengakui, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi sempat mengalami kendala teknis.

"Tapi kendala teknis yang terjadi, jangan sampai mengganggu fungsi pengawasan Bawaslu," tegas Bagja.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda telah menerima informasi terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik dalam SIPOL. Hal itu, merupakan salah satu kelemahan SIPOL.

Pasalnya, SIPOL tidak bisa langsung mengidentifikasi nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 yang dicatut oleh partai politik. Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK).

"Bisa saja karena kesengajaan dari partai politik atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol," ujar Herwyn.

Bawaslu akan terlebih dahulu meminta data di SIPOL KPU terkait data yang bersangkutan. Baru mendalami apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

"Itu akan menjadi ranah penanganan pelanggaran dari Bawaslu," ujar Herwyn.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, terkait kasus dugaan pencatutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

Proses verifikasi dokumen administrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU RI di salah satu hotel di Jakarta dimulai tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Sementara pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. (Knu)

Baca Juga:

Target Partai Demokrat di Pemilu 2024

#Partai Politik #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan