Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Beriringan dengan proses pendaftaran partai politik, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan mulai dicek KPU. Dalam proses ini, bahkan sudah ada temua berupa pencatutan nama oleh partai politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal mengawasi tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) SIPOL yang dilakukan KPU di lokasi berbeda.
Baca Juga:
Partai Koalisi KIB Kompak Daftar Pemilu ke KPU Pekan Depan
"Kami (Bawaslu) pastikan keberadaan Bawaslu untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat meninjau proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Minggu (7/8).
Ia mengakui, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi sempat mengalami kendala teknis.
"Tapi kendala teknis yang terjadi, jangan sampai mengganggu fungsi pengawasan Bawaslu," tegas Bagja.
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda telah menerima informasi terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik dalam SIPOL. Hal itu, merupakan salah satu kelemahan SIPOL.
Pasalnya, SIPOL tidak bisa langsung mengidentifikasi nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 yang dicatut oleh partai politik. Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK).
"Bisa saja karena kesengajaan dari partai politik atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol," ujar Herwyn.
Bawaslu akan terlebih dahulu meminta data di SIPOL KPU terkait data yang bersangkutan. Baru mendalami apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
"Itu akan menjadi ranah penanganan pelanggaran dari Bawaslu," ujar Herwyn.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, terkait kasus dugaan pencatutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
Proses verifikasi dokumen administrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU RI di salah satu hotel di Jakarta dimulai tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Sementara pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. (Knu)
Baca Juga:
Target Partai Demokrat di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
