Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi


Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Koordinasi ini dilakukan dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta para pengawas pemilu bekerja sesuai aturan perundang undangan serta mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
Baca Juga
KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Totok mengungkapkan Bawaslu telah diberikan akun Sistem Informasi Parpol (Sipol) oleh KPU. Namun, hingga saat ini akses yang diberikan hanya sebatas 'melihat' saja jika ada potensi pelanggaran disana.
"Saat ini verifikasi administrasi masih di tingkat RI. Akun Sipol (Sistem Informasi Politik) yang diberikan hanya 'melihat', tetapi bukan berarti diam. Kami bisa melakukan deteksi dini," ungkap Totok, Selasa (9/8).

Ia meminta hal tersebut tidak dijadikan alasan bagi pengawas pemilu untuk tidak melakukan tugas-tugas pengawasan. "Pengawas di lapangan untuk melakukan pengawasan secara melekat," sebut dia.
Dia menuturkan deteksi dini yang dilakukan Bawaslu di antaranya dengan memberikan imbauan kepada parpol yang belum diterima KPU.
"Kami mengirim imbauan kepada parpol agar memperbaiki berkas keanggotaan, itu diperbaiki sehingga pada masa pendaftaran selesai sudah selesai," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Baca Juga
Pimpin Pendaftaran ke KPU, Prabowo Klaim Bertanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa
Totok mengatakan koordinasi dilakukan agar para pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memahami alat kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat Bawaslu.
"Arahan saya dipedomani alat kerja dan SOP-nya. Saya harap ke depan Bawaslu menjadi lebih baik," kata Totok.
Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini sudah menerima dokumen administrasi sebanyak 13 partai politik untuk keperluan verifikasi.
Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura menjadi tiga pendaftar terakhir, Senin (8/8). Satu partai lainnya, Partai Republikku Indonesia yang juga mendaftar namun dinyatakan belum lengkap.
Ketiga belas partai yang sudah mendaftar adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, dan Perindo. Selanjutnya Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Masa pendaftaran parpol akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
