KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Proses tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 masih berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini, sudah menerima dokumen administrasi sebanyak 13 partai politik untuk keperluan verifikasi.
Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura menjadi tiga pendaftar terakhir pada hari ini, Senin (8/8).
Satu partai lainnya, Partai Republikku Indonesia yang juga mendaftar, namun dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga:
KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024
KPU memberikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.
"Total dari 18 pendaftar, 13 parpol kami nyatakan dokumennya lengkap. Dan bagi 10 parpol saat ini sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi," jelas komisioner KPU Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8).
Ketiga belas partai tersebut adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, dan Perindo.
Selanjutnya Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Partai politik tersebut berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. KPU bakal mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus.
KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan.
Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Baca Juga:
KPU Tanggapi Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD oleh Parpol
KPU mengingatkan parpol agar tak melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di masa akhir pendaftaran.
Hal itu lantaran masih tersedianya waktu untuk perbaikan oleh parpol yang bersangkutan apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas.
Sementara, KPU sampai 8 Agustus 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 50 partai politik yang telah mengajukan.
Permohonan pembukaan akses Sipol itu, dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Lalu, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Sementara, delapan partai setempat di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi. (Knu)
Baca Juga:
Elite PAN Bocorkan Parpol di KIB Bakal Bertambah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
