KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, hingga Senin (8/8) pagi, baru 14 dari 41 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.
Baca Juga:
KPU Tanggapi Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD oleh Parpol
Idham menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar, mereka tak menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham, Senin (8/8).
Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.
Dari 14 parpol yang mendaftar pada 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap hanya 10 parpol.
Idham mengatakan, pihaknya sudah menyarankan parpol-parpol datang awal pendaftaran. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan dokumen ketika mendaftar.
"Tapi kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," ungkapnya.
Baca Juga:
Pendaftaran hanya tinggal menyisakan enam hari. Idham menyatakan, potensi parpol yang datang di hari terakhir kemudian akhirnya tidak lolos tetap ada. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar parpol segera mendatangi KPU untuk mendaftar.
"Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.
Tercatat, sudah ada 14 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, dan terakhir Partai Gelora.
Dari jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara empat parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya. (Knu)
Baca Juga:
Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan