Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 08 Agustus 2022
KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, hingga Senin (8/8) pagi, baru 14 dari 41 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.

Baca Juga:

KPU Tanggapi Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD oleh Parpol

Idham menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar, mereka tak menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham, Senin (8/8).

Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.

Dari 14 parpol yang mendaftar pada 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap hanya 10 parpol.

Idham mengatakan, pihaknya sudah menyarankan parpol-parpol datang awal pendaftaran. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan dokumen ketika mendaftar.

"Tapi kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," ungkapnya.

Baca Juga:

4 Partai Daftar ke KPU Hari Ini

Pendaftaran hanya tinggal menyisakan enam hari. Idham menyatakan, potensi parpol yang datang di hari terakhir kemudian akhirnya tidak lolos tetap ada. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar parpol segera mendatangi KPU untuk mendaftar.

"Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.

Tercatat, sudah ada 14 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, dan terakhir Partai Gelora.

Dari jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara empat parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya. (Knu)

Baca Juga:

Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Bagikan