4 Partai Daftar ke KPU Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Agustus 2022
4 Partai Daftar ke KPU Hari Ini

Logo KPU. Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaraan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung hingga 14 Agustus mendatang.

Anggota KPU, Idham Holik menyampaikan pada Senin (8/8), terdapat empat partai politik yang dijadwalkan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

Prabowo dan Cak Imin Pimpin Langsung Gerindra-PKB Daftar ke KPU Hari Ini

"Pada hari Senin, 8 Agustus 2022, sudah ada 4 partai politik yang sudah mengajukan surat pendaftaran kepada KPU RI," ujar Idham di Jakarta.

Berdasarkan surat pendaftaran, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra akan mendaftar ke KPU pada Pukul 15.00 WIB. Selain dua partai itu, Partai Republikku Indonesia juga akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB dan disusul Partai Hanura pada pukul 14.00 WIB.

Idham juga menjelaskan partai-partai yang sudah mengajukan surat pendaftaran ke KPU hingga 14 Agustus 2022.

Baca Juga

Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

Pada Rabu (10/8), terdapat empat parpol yang akan mendaftar, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 WIB dan tiga partai lainnya mendaftar secara bersamaan pada Pukul 10.00 WIB, yakni Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Selanjutnya pada hari Jumat (12/8) akan ada tiga partai politik yang akan daftar ke KPU, satu Partai Buruh pada pukul 13.00 WIB, dua Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan pada pukul 14.00 WIB, tiga Partai Umat akan daftar pada pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Sedangkan pada hari Minggu (14/8), ada satu partai yang mengajukan pendaftaran, yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB. (Pon)

Baca Juga

Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Partai Kebangkitan Bangsa #Partai Gerindra #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan