Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Agustus 2022
Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

Pimpinan Partai Gelora. (Foto: MP/ Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) resmi mendaftar Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Rombongan Partai Gelora tiba pukul 10.15 WIB, Minggu (7/8) lengkap dengan atribut dan pakaian berwarna biru muda. Kedatangan Partai Gelora dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Anis Matta.

Baca Juga:

Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini

Mantan Politikus dan Presiden PKS ini tidak sendiri. Terlihat sejumlah toko yang juga mantan petinggi PKS itu ikut mendampingi kedatangan Partai Gelora. Beberapa di antaranya, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

Di samping itu, kondisi di luar gedung KPU RI terlihat padat dengan simpatisan Partai Gelora. Sebuah mobil komando dan ratusan massa membuat semarak pendaftaran Partai Gelora sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membeberkan alasannya mendaftar di hari Minggu. Hal ini, untuk menggambarkan bahwa politik adalah sesuatu yang bisa menyenangkan.

Fahri menilai bahwa politik dapat diletakkan dalam satu konsep keakraban secara nasional. Dengan demikian politik itu menyenangkan dan bisa membawa kebahagiaan, bukan sebaliknya.

"Politik bisa kita letakkan sebagai salah satu ruang ke akraban secara nasional. Dan itulah konsep yang ingin ditunjukkan oleh Partai Gelora di pendaftaran KPU," ujar Fahri.

Sekertaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora Banten Junaidi Fajri mengaku optimis mampu menempatkan kadernya di setiap dapil.

"Target kami meraih satu fraksi di DPRD dan menempatkan dua wakil di setiap rakyat di setiap daerah pemilihan," jelas Junaidi.

Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 masih dibuka KPU. Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut masih ada belasan parpol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran.

Berikut jadwal sisa partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2024:

1. Minggu, 7 Agustus 2022

- Partai Gelora, pukul 10.00 WIB.

2. Senin, 8 Agustus 2022

- Partai Republik Indonesia pukul 11.00 WIB.
- Partai Hati Nurani Rakyat atau Partai Hanura pukul 14.00 WIB.
- Partai Kebangkitan Bangsa pukul 15.00 WIB.
- Partai Gerindra pukul 15.00 WIB.

3. Rabu, 10 Agustus 2022

- Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pukul 09.00 WIB.
- Partai Golkar pukul 10.00 WIB.
- Partai Amanat Nasional atau PAN pukul 10.00 WIB.
- Partai Persatuan Pembangunan atau PPP pukul 10.00 WIB.

4. Jumat, 12 Agustus 2022

- Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
- Partai Suara Rakyat Indonesia atau Partindo pukul 14.00 WIB.

5. Minggu, 14 Agustus 2022

- Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB pukul 20.00 WIB

Baca Juga:

Partai Gelora Klaim Sudah Miliki Struktur di 94 Persen Kecamatan

#Fahri Hamzah #Pemilu #Partai Gelora
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan