Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Agustus 2022
Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

Pimpinan Partai Gelora. (Foto: MP/ Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) resmi mendaftar Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Rombongan Partai Gelora tiba pukul 10.15 WIB, Minggu (7/8) lengkap dengan atribut dan pakaian berwarna biru muda. Kedatangan Partai Gelora dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Anis Matta.

Baca Juga:

Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini

Mantan Politikus dan Presiden PKS ini tidak sendiri. Terlihat sejumlah toko yang juga mantan petinggi PKS itu ikut mendampingi kedatangan Partai Gelora. Beberapa di antaranya, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

Di samping itu, kondisi di luar gedung KPU RI terlihat padat dengan simpatisan Partai Gelora. Sebuah mobil komando dan ratusan massa membuat semarak pendaftaran Partai Gelora sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membeberkan alasannya mendaftar di hari Minggu. Hal ini, untuk menggambarkan bahwa politik adalah sesuatu yang bisa menyenangkan.

Fahri menilai bahwa politik dapat diletakkan dalam satu konsep keakraban secara nasional. Dengan demikian politik itu menyenangkan dan bisa membawa kebahagiaan, bukan sebaliknya.

"Politik bisa kita letakkan sebagai salah satu ruang ke akraban secara nasional. Dan itulah konsep yang ingin ditunjukkan oleh Partai Gelora di pendaftaran KPU," ujar Fahri.

Sekertaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora Banten Junaidi Fajri mengaku optimis mampu menempatkan kadernya di setiap dapil.

"Target kami meraih satu fraksi di DPRD dan menempatkan dua wakil di setiap rakyat di setiap daerah pemilihan," jelas Junaidi.

Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 masih dibuka KPU. Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut masih ada belasan parpol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran.

Berikut jadwal sisa partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2024:

1. Minggu, 7 Agustus 2022

- Partai Gelora, pukul 10.00 WIB.

2. Senin, 8 Agustus 2022

- Partai Republik Indonesia pukul 11.00 WIB.
- Partai Hati Nurani Rakyat atau Partai Hanura pukul 14.00 WIB.
- Partai Kebangkitan Bangsa pukul 15.00 WIB.
- Partai Gerindra pukul 15.00 WIB.

3. Rabu, 10 Agustus 2022

- Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pukul 09.00 WIB.
- Partai Golkar pukul 10.00 WIB.
- Partai Amanat Nasional atau PAN pukul 10.00 WIB.
- Partai Persatuan Pembangunan atau PPP pukul 10.00 WIB.

4. Jumat, 12 Agustus 2022

- Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
- Partai Suara Rakyat Indonesia atau Partindo pukul 14.00 WIB.

5. Minggu, 14 Agustus 2022

- Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB pukul 20.00 WIB

Baca Juga:

Partai Gelora Klaim Sudah Miliki Struktur di 94 Persen Kecamatan

#Fahri Hamzah #Pemilu #Partai Gelora
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai Kampung Nelayan Muara Angke cocok ditata dengan konsep rumah panggung bertingkat yang sesuai karakter kawasan pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan