Partai Gelora Klaim Sudah Miliki Struktur di 94 Persen Kecamatan
Partai Gelora.(Foto: Partai Gelora)
MerahPutih.com - Sejumlah partai politik sudah melakukan pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari pertama. Beberapa partai yang mendaftar di hari pertama, diantaranya PDIP, NasDem, PBB, lalu beberapa partai baru seperti Pandai.
Partai Gelora Indonesia berencana mendaftar pada Minggu (7/8) mendatang. Partai yang berisi mantan politikus PKS ini mengklaim berhasil membangun sebagian besar infrastruktur organisasinya di pusat dan daerah.
Baca Juga:
Gelora Komentari Gaya Diplomasi Jokowi
"Ketika kami mendaftar, Partai Gelora sudah hadir di seluruh provinsi, di 514 kabupaten/kota dan 94 persen kecamatan," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/8).
Menurut mantan Ketua Komisi I DPR ini, Partai Gelora yakin akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember mendatang. Target minimal yang harus dicapai adalah empat persen.
"Walaupun tentu saja secara kebijakan, kami akan bekerja untuk mencapai target yang lebih besar dari empat persen, karena sesuai narasi kita adalah menjadikan Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia," ujarnya.
Ia berharap Pemilu 2024 tidak ada lagi isu polarisasi yang akan menyebabkan terjadinya pembelahan politik dan pembelahan sosial.
Sehingga masyarakat bisa mulai menikmati hajatan politik Pemilu 2024 tanpa ada yang saling curiga mencurigai, atau saling bermusuhan, karena perbedaan politik dan pilihan.
Sebab, lanjut ia, dalam situasi krisis berlarut seperti sekarang, dibutuhkan semangat kolektif bersama untuk membangun bangsa ini jauh lebih baik lagi.
"Dengan prinsip kolaborasi, dan narasi baru membangun Indonesia sebagai kekuatan global baru, kita harus tinggalkan politik identitas," tegas Mahfuz.
Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari dimulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, 14 Agustus berlangsung lebih lama, yakni pukul 08.00-24.00 WIB.
Parpol harus terlebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelum mendaftar. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi. (Knu)
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025