Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Agustus 2022
Mantan Presiden dan Petinggi PKS Daftarkan Gelora ke KPU Hari Ini

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta bersama Badan Pimpinan Harian (Foto: Partai Gelora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih berlangsung sampai satu pekan mendatang.

Giliran Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akan mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (7/8). <ereka bakal membawa kadernya saat melakukan pendaftaran pukul 10.00 WIB di KPU.

Baca Juga:

Partai Koalisi KIB Kompak Daftar Pemilu ke KPU Pekan Depan

Pendaftaran akan dipimpin mantan Presiden PKS yang kini menjadi Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, didampingi Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Bendahara Umum Achmad Rilyadi.

"Partai Gelora mendapatkan giliran hari Minggu pas hari libur, untuk menggambarkan bahwa politik adalah sesuatu yang bisa menyenangkan," kata Fahri Hamzah kepada wartawan.

Rencananya, Anis Matta dan Fahri Hamzah bersama 200 orang akan berjalan kaki dari depan gedung Graha Mandiri menuju KPU.

Partai Gelora juga akan mengajak para pengurus DPN Partai Gelora di antaranya Deddy Mizwar, Dedi Miing Gumelar, Ratih Sanggarwati juga para kader, sahabat Gelora dan masyarakat.

Untuk mendukung acara pendaftaran ke KPU tersebut, Partai Gelora membuat sayembara membuat konten media sosial berupa foto, poster, atau video.

"Indonesia butuh suasana baru dalam politik. Santai, bergembira, tidak tegang. Itulah suasana politik yang ingin dibawa Gelora," ungkap Fahri Hamzah

Mantan politikus PKS ini berpandangan, politik bisa diletakkan dalam satu konsep keakraban secara nasional. Politik, lanjut ia, dapat menjadi sesuatu hal yang menyenangkan dan bisa membawa kebahagiaan, bukan sebaliknya.

"Politik bisa kita letakkan sebagai salah satu ruang ke akraban secara nasional. Dan itulah konsep yang ingin ditunjukkan oleh Partai Gelora di pendaftaran KPU," ujar Fahri.

KPU mengatakan hingga Sabtu (6/8), 13 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sembilan parpol diantaranya dinyatakan lengkap, sedangkan empat lainnya masih belum lengkap.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat

Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  2. Partai Reformasi
  3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
  4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). (Knu)

Baca Juga:

Target Partai Demokrat di Pemilu 2024

#KPU #Partai Gelora #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan