Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Agustus 2022
Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022). ANTARA/M Haris SA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bukan hanya partai politik di tingkat nasional yang harus daftar ke KPU, partai politik lokal yang khusus ada di Provinsi Aceh, juga harus mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Partai politik lokal pertama kali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Salah satu partai politik lokal yakni Partai Aceh, partai politik lokal di Aceh, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Berkas pendaftaran Partai Aceh menjadi calon peserta Pemilu 2024 diterima Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.


Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan partai politik lokal yang dipimpinnya mendaftar setelah mengunggah semua dokumen persyaratan peserta pemilu pada sistem informasi partai politik (sipol).

Muzakir Manaf mengharapkan Partai Aceh tidak terkendala dalam pendaftaran. Jika pun ada kendala, Partai Aceh meminta KIP Aceh segera menyampaikannya untuk diperbaiki, sehingga memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan tim verifikasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu segera memeriksa kelengkapan berkas Partai Aceh.

"Ada tiga dokumen pendaftaran yang diperiksa, yakni surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan partai politik serta mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM," kata Munawarsyah.

Kemudian surat pernyataan data sipol serta rekapitulasi jumlah kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kedua surat tersebut juga mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah proses ini, kami akan menyatakan apakah dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka diperbaiki dalam masa pendaftaran yang berlangsung hingga 14 Agustus," kata Munawarsyah.

Munawarsyah mengatakan Partai Aceh merupakan partai lokal yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. Jadi, Partai Aceh tidak akan diverifikasi, baik administrasi maupun faktual.

"Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Aceh harus mendaftar. Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka Partai Aceh akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi administrasi dan faktual," kata Munawarsyah dikutip Antara.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan Partai Aceh merupakan partai politik lokal pertama yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah ini, akan ada partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran yakni Partai Adil Sejahtera Aceh. Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar," kata Syamsul Bahri.

Partai Aceh, menargetkan lebih dari 50 persen perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024, khususnya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Baca Juga:

KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik

#Pemilu #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan