Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024
Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022). ANTARA/M Haris SA
MerahPutih.com - Bukan hanya partai politik di tingkat nasional yang harus daftar ke KPU, partai politik lokal yang khusus ada di Provinsi Aceh, juga harus mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Baca Juga:
Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik
Partai politik lokal pertama kali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Salah satu partai politik lokal yakni Partai Aceh, partai politik lokal di Aceh, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Berkas pendaftaran Partai Aceh menjadi calon peserta Pemilu 2024 diterima Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan partai politik lokal yang dipimpinnya mendaftar setelah mengunggah semua dokumen persyaratan peserta pemilu pada sistem informasi partai politik (sipol).
Muzakir Manaf mengharapkan Partai Aceh tidak terkendala dalam pendaftaran. Jika pun ada kendala, Partai Aceh meminta KIP Aceh segera menyampaikannya untuk diperbaiki, sehingga memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan tim verifikasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu segera memeriksa kelengkapan berkas Partai Aceh.
"Ada tiga dokumen pendaftaran yang diperiksa, yakni surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan partai politik serta mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM," kata Munawarsyah.
Kemudian surat pernyataan data sipol serta rekapitulasi jumlah kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kedua surat tersebut juga mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah proses ini, kami akan menyatakan apakah dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka diperbaiki dalam masa pendaftaran yang berlangsung hingga 14 Agustus," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan Partai Aceh merupakan partai lokal yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. Jadi, Partai Aceh tidak akan diverifikasi, baik administrasi maupun faktual.
"Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Aceh harus mendaftar. Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka Partai Aceh akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi administrasi dan faktual," kata Munawarsyah dikutip Antara.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan Partai Aceh merupakan partai politik lokal pertama yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
"Setelah ini, akan ada partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran yakni Partai Adil Sejahtera Aceh. Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar," kata Syamsul Bahri.
Partai Aceh, menargetkan lebih dari 50 persen perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024, khususnya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga:
KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029