KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Agustus 2022
KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran sembilan partai politik (parpol) sudah lengkap. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan kegiatan verifikasi administrasi nantinya menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga:

Anies Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

"KPU bersama dengan Bawaslu akan mengawasi langsung verifikasi administrasi berbasis Sipol," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Minggu (7/8).

Pelibatan Bawaslu agar mengetahui juga proses verifikasi administrasi seperti apa sehingga pelanggaran bisa dicegah. Hingga akhirnya proses tersebut dinyatakan benar dan sah.

"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan," jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan, jika nantinya ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU memberikan kesempatan terhadap partai tersebut untuk melengkapinya. Yakni sampai masa pendaftaran berakhir 14 Agustus 2022.

"Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU," ucapnya.

Ada tiga belas partai yang telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sembilan partai telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas.

Adapun, partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat

Sementara partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  2. Partai Reformasi
  3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). (Knu)

Baca Juga:

Daftar ke KPU Bersama Jadi Bukti Solidnya KIB

#KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan