Daftar ke KPU Bersama Jadi Bukti Solidnya KIB

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 06 Agustus 2022
Daftar ke KPU Bersama Jadi Bukti Solidnya KIB

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) terus menunjukkan soliditas. Hal ini diperlihatkan saat PAN, PPP, dan Golkar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan keputusan partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang akan mendaftar bersama sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Rabu (10/8), merupakan bukti mereka tetap solid hingga Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Partai Koalisi KIB Kompak Daftar Pemilu ke KPU Pekan Depan

"Pendaftaran ini chapter atau bab baru bagi kerja sama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Kami juga membuktikan tetap solid dan akan terus bersatu hingga Pemilu 2024 mendatang,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Jumat (5/8).

Ia pun menegaskan bahwa KIB yang saat ini terdiri atas Partai Golkar, PAN, dan PPP tetap menjadi koalisi yang inklusif, yakni mereka masih membuka diri kepada seluruh partai politik, baik yang sudah duduk di parlemen maupun belum, untuk bergabung dan berjuang bersama KIB.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan KIB telah memiliki visi dan misi yang jelas. Visi dan misi itu, lanjut Airlangga, adalah menyukseskan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Pemilu 2024 dan meneruskan program-program yang baik untuk rakyat serta program yang belum tuntas pada periode pemerintahan saat ini.

Baca Juga:

Elite PAN Bocorkan Parpol di KIB Bakal Bertambah

“Kami di KIB terbuka. Silakan partai mana saja ikut bergabung dan berjuang bersama kami meneruskan kesuksesan pemerintahan Presiden Jokowi serta menyempurnakannya di periode ke depan,” ucap Airlangga.

Terkait dengan Golkar, dia menegaskan bahwa partai berlambang pohon beringin itu siap menyambut Pemilu 2024. Mereka optimistis mampu mencapai target kemenangan yang sudah ditetapkan untuk pemilu serentak pertama di Indonesia itu.

Saat ini, kata Airlangga, seluruh pengurus dan kader tengah memantapkan koordinasi dan soliditas internal agar mampu meraih kemenangan dalam Pemilu 2024.

“Seluruh kader Golkar solid dalam tekad untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai sejarah bagi kemenangan partai beringin,” ucap dia. (*)

Baca Juga:

Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU #Koalisi Pilpres #Partai Golkar #PAN #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan