Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan
Koalisi Indonesia Bersatu. (ANTARA/Istimewa)
MerahPutih.com- Tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yakni PAN, Golkar, dan PPP, dijadwalkan mendaftar bersamaan. Mereka mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (3/8).
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, pendaftaran ketiga partai politik KIB tersebut akan dilakukan secara bersamaan. Ia ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan.
Baca Juga:
NasDem Sebut Koalisi dengan PDIP Sudah Teruji, Siap Kawal Jokowi hingga 2024
"Ini yang harus terus kami jaga, di awal, di tengah, dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (2/8).
Momen pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu, menurutnya, menjadi langkah bersama agar bangsa Indonesia menjadi guyub, rukun, dan bersatu sesuai dengan tujuan dan cita-cita besar.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyebut, partainya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Termasuk mengisi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di semua tingkat kepengurusan.
"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Viva.
Baca Juga:
Sementara, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, kebersamaan ketiga partai menunjukkan bahwa koalisi yang dibentuk bukan hanya isapan jempol belaka.
"Ini menunjukkan soliditas kami bahwa keseriusan koalisi itu bukan hanya isapan jempol belaka," ungkap pria yang akrab disapa Awi ini.
Dia pun menjelaskan, seperti PAN bahwa PPP sudah siap semua. Namun, alahkah baiknya bisa bersama-sama koalisi.
"Supaya KIB ini solid," kata Awi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, pada tahap pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim.
Bagi berkas yang belum lengkap, menurut Hasyim, partai politik masih memiliki kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. (Knu)
Baca Juga:
PPP Beri Sinyal Ada Partai Lain yang Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional