Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

Koalisi Indonesia Bersatu. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yakni PAN, Golkar, dan PPP, dijadwalkan mendaftar bersamaan. Mereka mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (3/8).

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, pendaftaran ketiga partai politik KIB tersebut akan dilakukan secara bersamaan. Ia ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan.

Baca Juga:

NasDem Sebut Koalisi dengan PDIP Sudah Teruji, Siap Kawal Jokowi hingga 2024

"Ini yang harus terus kami jaga, di awal, di tengah, dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (2/8).

Momen pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu, menurutnya, menjadi langkah bersama agar bangsa Indonesia menjadi guyub, rukun, dan bersatu sesuai dengan tujuan dan cita-cita besar.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyebut, partainya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Termasuk mengisi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di semua tingkat kepengurusan.

"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Viva.

Baca Juga:

Presiden PKS: Koalisi Semut Merah Bubar

Sementara, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, kebersamaan ketiga partai menunjukkan bahwa koalisi yang dibentuk bukan hanya isapan jempol belaka.

"Ini menunjukkan soliditas kami bahwa keseriusan koalisi itu bukan hanya isapan jempol belaka," ungkap pria yang akrab disapa Awi ini.

Dia pun menjelaskan, seperti PAN bahwa PPP sudah siap semua. Namun, alahkah baiknya bisa bersama-sama koalisi.

"Supaya KIB ini solid," kata Awi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, pada tahap pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim.

Bagi berkas yang belum lengkap, menurut Hasyim, partai politik masih memiliki kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. (Knu)

Baca Juga:

PPP Beri Sinyal Ada Partai Lain yang Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu

#Koalisi Pilpres #Pemilu #Pemilu 2024 #KPU #PAN #DPP PPP #Partai Golkar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan