PPP Beri Sinyal Ada Partai Lain yang Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 Juli 2022
PPP Beri Sinyal Ada Partai Lain yang Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sinyalemen partai politik di luar parlemen akan bergabung ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bentukan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menguat.

“Tanda-tanda itu (partai yang akan gabung KIB) ada,” kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).

Baca Juga:

Koalisi Indonesia Bersatu Akan Bahas Capres Setelah 17 Agustus

Meski begitu, Arsul enggan membeberkan partai mana yang akan bergabung ke KIB. Ia hanya memberikan teka-teki kepada wartawan untuk menebak partai tersebut.

“Mau tahu aja. Yang di luar parlemen. Silakan ditebak-tebak sendiri saja,” ujarnya.

Arsul sebelumnya mengatakan, KIB akan mulai membahas sosok bakal calon presiden (capres) yang akan diusung, setelah 17 Agustus 2022. Nantinya, masing-masing partai di KIB mengajukan sosok yang ingin diusung.

Baca Juga:

Demokrat Klaim Kesamaan Visi Misi Jadi Pertimbangan Utama Berkoalisi

"Misalnya, di Golkar ada Airlangga. PAN nanti akan ada proses rakernas dengan calon nama. Dan PPP juga di mukernas akan menyebut nama-nama, baru dari situlah kami bekerja," ujarnya.

Menurut Arsul, perwakilan masing-masing parpol di KIB akan melakukan pendalaman terhadap sosok capres yang diusulkan. KIB, lanjut dia, akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) agama dan non agama dalam melakukan pendalaman.

"Tentu juga ya di lingkungan termasuk harus ada pengembangan komunikasi dengan parpol lain," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PKS Nyatakan Belum Terikat Koalisi dengan NasDem

#Koalisi Pilpres #Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan