Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, lembaganya melibatkan kepolisian dalam melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu.
Menurutnya hal tersebut karena Bawaslu dan kepolisian sama-sama punya satu tujuan, yaitu ingin mencegah terjadinya gesekan atau konflik demi kelancaran pemilu dan pemilihan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi
Dalam prosesnya, IKP disusun dengan kejelasan dan konsistensi metode penelitian.
"Sehingga produk IKP menjadi fungsional dan dapat diakses publik serta para pemangku kepentingan lainnya,” ucap Bagja saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasat Intelkam di Jakarta, Rabu, (10/8).
Alumni Universitas Utrecth Belanda ini menjelaskan, IKP sangat membantu penyelenggara pemilu.
Khususnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang mengganggu.
IKP juga menjadi rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan kepada para pemangku kepentingan mengenai kepemiluan.
Termasuk menjadi instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu.
"Selain itu menjadi referensi bagi pemerintah, kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk secara bersama bekerja dan menjaga kesuksesan pesta demokrasi,” terang Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik
Menurut Bagja, Bawaslu telah menyusun IKP sejak Pemilu Legislatif 2014.
Dia menjelaskan, isi IKP menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan data kepemiluan, dasar dalam merumuskan kebijakan.
"Termasuk program dan strategi pengawasan pemilu," tutup Bagja.
Sekedar informasi, Bawaslu dan Polri sepakat dalam penegakan hukum pemilu perlu ada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Di dalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
Bawaslu berharap, anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu.
Hal itu mengingat waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu.
Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber.
Untuk itu, Bawaslu pun akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu. (Knu)
Baca Juga:
KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara