Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, lembaganya melibatkan kepolisian dalam melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu.
Menurutnya hal tersebut karena Bawaslu dan kepolisian sama-sama punya satu tujuan, yaitu ingin mencegah terjadinya gesekan atau konflik demi kelancaran pemilu dan pemilihan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi
Dalam prosesnya, IKP disusun dengan kejelasan dan konsistensi metode penelitian.
"Sehingga produk IKP menjadi fungsional dan dapat diakses publik serta para pemangku kepentingan lainnya,” ucap Bagja saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasat Intelkam di Jakarta, Rabu, (10/8).
Alumni Universitas Utrecth Belanda ini menjelaskan, IKP sangat membantu penyelenggara pemilu.
Khususnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang mengganggu.
IKP juga menjadi rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan kepada para pemangku kepentingan mengenai kepemiluan.
Termasuk menjadi instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu.
"Selain itu menjadi referensi bagi pemerintah, kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk secara bersama bekerja dan menjaga kesuksesan pesta demokrasi,” terang Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik
Menurut Bagja, Bawaslu telah menyusun IKP sejak Pemilu Legislatif 2014.
Dia menjelaskan, isi IKP menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan data kepemiluan, dasar dalam merumuskan kebijakan.
"Termasuk program dan strategi pengawasan pemilu," tutup Bagja.
Sekedar informasi, Bawaslu dan Polri sepakat dalam penegakan hukum pemilu perlu ada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Di dalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
Bawaslu berharap, anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu.
Hal itu mengingat waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu.
Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber.
Untuk itu, Bawaslu pun akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu. (Knu)
Baca Juga:
KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
